Tugas dan Fungsi

Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2020 tentang  Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perdagangan merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah dalam urusan perdagangan. Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi dan tugas pembantuan di bidang Perdagangan.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas mempunyai fungsi:

a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Perdagangan;

b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Perdagangan;

c. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan urusan di bidang  Perdagangan;

d. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Perdagangan;

e. Pengelolaan kesekretariatan meliputi perencanaan umum, kepegawaian,keuangan,evaluasi dan pelaporan; dan

f.  Pelaksanaan pengawasan,pengendalian evaluasi, dan pelaporan di bidang perdagangan;

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas dibantu Unit Pelaksana Teknis sebanyak 5 (lima) Unit Pelaksana Teknis sesuai rincian tugasnya masing-masing. UPT yang ada di Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta sebagai berikut:

a. UPT Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (PASTY)

b. UPT Metrologi

c. UPT Pusat Bisnis

d. UPT Pemungutan Retribusi Wilayah I

e. UPT Pemungutan Retribusi Wilayah II